Tanggal 1 Januari tahun 2013 ini adalah awal berlakunya PTKP terbaru. Apa sih PTKP ? Nah, PTKP itu adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP ini akan menetukan besarnya pajak yang akan kita bayar. Mengapa demikian? Ya karena PTKP ini adalah pengurang pajak bagi Wajib Pajak pribadi (atau pajak bagi individu).
Sebagai ilustrasi seseorang memiliki penghasilan total Rp 68 juta / tahun, maka nilai pajaknya akan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan. Tapi ada faktor PTKP yang akan mengurangi nilai pajaknya. Jika perhitungan PTKP bagi yang bersangkutan sebesar Rp 12 juta, maka penghasilan yang dikenakan pajak sebesar Rp 68 juta – 12 juta = Rp 56 juta saja.
Terus berapa besarnya PTKP bagi masing-masing orang ?
Nah, tahun lalu telah muncul Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perubahan PTKP. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak pada tahun 2013 sebesar 53%. Ya, mulai 1 Januari 2013 kemarin, PTKP naik 53% yang berarti beban pajak masyarakat Indonesia akan berkurang, terutama kalangan masyarakat bawah.
Besarnya PTKP ini menjadi minimal Rp 24.300.000,00 bagi Wajib Pajak yang berstatus tidak menikah dan tanpa tanggungan dan maksimal Rp 56.700.000,00 bagi Wajib Pajak berstatus menikah dengan penghasilan istri digabung serta memiliki 3 atau lebih tanggungan.
Secara rinci, besarnya PTKP tahun 2013 adalah:
- Rp 24.300.000,00 untuk Wajib Pajak sendiri (sebelumnya Rp15.840.000,00)
- Ditambah Rp 2.025.000,00 jika Wajib Pajak yang berstatus menikah (sebelumnya Rp1.320.000,00)
- Ditambah Rp 24.300.000,00 untuk penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp15.840.000,00), dan
- Ditambah Rp 2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp 1.320.000,00)
Jadi, besarnya PTKP tergantung kepada status pernikahan seseorang, serta berapa jumlah tanggungan dan apakah istri memilki penghasilan lain atau tidak.
Contoh, bila pada tanggal 1 Januari 2013 Anda berstatus menikah dan telah memiliki anak dua orang serta istri tidak berpenghasilan, maka besarnya PTKP Anda adalah sbb :
- Rp 24.300.000,00 untuk diri Anda sendiri
- Rp 2.025.000,00 karena status Anda menikah
- 2 x Rp2.025.000,00 untung anak Anda sebagai tanggungan
Semoga bermanfaat
(sumber: e-newsletterwww.compnet.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar